Wednesday, October 25, 2017

Bentuk dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Bentuk dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


Mengakupintar.blogspot.co.id - Bertemu lagi dengan mimin pada kesempatan kali ini mimin akan memahas mengenai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Penegakan hukum menjadi hal yag sangat utama untuk dipertegas dan di tegakkan demi menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab sehingga tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kerusuhan Tanjung Priok

Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia

Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti

Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.

4. Tragedi Semanggi I

Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.

5. Penculikan aktivis

Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.

6. Meninggalnya Munir

Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat pengeroyokan, seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu, pernahkah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

1. Diskriminasi

Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

2. Penyiksaan

Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

a. Kejahatan genosida

Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusian
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut. Selain mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga harus mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Palanggaran HAM ringan kecenderungannya sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.

Nah, dari bebetapa penjelasan di atas kita dapat mengetahui mengenai bentuk dan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Demikianlah Bentuk dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga dapat membantu anda dalam memberikan infromasi yang bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

0 comments:

Post a Comment